Agam – Partai Parindo Kabupaten Agam laksanakan verifikasi faktual. Ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah partai memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu atau tidak.
Komisioner KPU Agam, ISMUL menekankan salah satu syarat untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan KPU secara Nasional. parpol dapat memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan dalam parpol sebanyak 30 persen dan kelengkapan kantor partai.
Ketua Partai Parindo DPD Kabupaten Agam, Aprisman didampingi jajarannya, sudah melakukan verifikasi faktual pada hari ini Senin, (17/10/2022) oleh tim dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Agam.
Baca juga:
PSI : 6 Dosa Besar Sistem Zonasi PPDB
|
"Setelah ini kami akan mengkaderisasi anggota di tiap pengurus DPC sampai ke tingkat Nagari untuk pro aktif dalam mensukseskan verifikasi faktual dan untuk melaksanakan kegiatan kedepannya sebaik mungkin sesuai dengan regulasi KPU, " ungkap Aprisman, lebih dikenal (Ap Kari).
Ditambahkan Aprisman partai Parindo Agam sudah memenuhi persyaratan yang dimintak oleh KPU untuk fasilitas kantor Partai.
Untuk mencapai tujuan dan target maksimal, Ketua Partai Perindo Agam, Aprisman beserta jajarannya sudah melakukan upaya untuk capai target maksimal.(*)